faq:2021:10:19:000125631_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klo kita badan, bertransaksi jasa dengan WP badan lainnya, ada NPWP jg atas nama badan tsb. tp saat pembayaran dilakukan menggunakan rekening OP. apakah atas transaksi tsb dikenakan PPh 21 atau 23 ya mas?atas transaksi tsb ada PO
Jawaban
Dilihat transaksi sbenarnya aja mas, kontraknya sm op atau badan. Karna untuk metode pembayaran kita ngga ngatur
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/19/000125631_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion