faq:2021:10:19:000125629_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait PPh 21 jadi saya bekerja diperusahaan asuransi. perusahaan kami mau memberikan reward kepada karyawan yang membeli produk asuransi perusahaan kami. nah untuk reward tersebut bagaimana perlakuan perpajakannya?
Jawaban
tergantung pada perusahaan mengakui ybs sebagai apam apakah bonus? sesuai per 16 th 2016 Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/19/000125629_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion