User Tools

Site Tools


faq:2021:10:19:000123331_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila terdapat karyawan yang resign dan saat dilakukan perhitungan pajak ternyata lebih bayar, maka atas lebih bayar yang berasal dari PPh 21 DTP tidak dapat dikembalikan. 1. Apabila karyawan bekerja dari Jan - Sept 2021 2. Kemudian di bulan Sept , karyawan berhenti dan pajaknya di recalculate kembali dan menghasilkan kelebihan pajak di September 2021 misalnya kelebihan bayar pajak IDR 1,000,000 3. Maka kelebihan pajak di September 2021 tersebut harus diperhitungkan dahulu dengan PPh 21


Jawaban

Dijelaskan menggunakan contoh soal karna wp tidak menginformasikan PPh Non DTP dan PPH DTP yang sudah dipotong perusahaan berapa. Serta nominal pajak yg seharusnya dipotong yg tercantum dalam bukti ptong A1 setelah dilakukan perhitungan ulang. — Jadi perlu diketahui dulu PPH Non DTP yang sudah dipotong oleh perusahaan di masa Jan-agustus berapa, kita anggap saja 2 jt rupiah. Trus PPH DTP yang sudah dipotong masa Jan-Agustis anggap saja 1 jt. Total pemotongan perusahaan kan 3 jt berdas

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J R X L Y
V G X M D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M X R​ E L
 
faq/2021/10/19/000123331_1234.txt · Last modified: (external edit)