User Tools

Site Tools


faq:2021:10:19:000103751_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pelaporan realisasi insentif PPH 21 DTP, WP masih memakai cap pmk 9, harusnya pmk 82, apakah masih tetap diakui insentifnya?


Jawaban

Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau c. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dapat menyampaikan pembetulan laporan

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Y G A N
N I B D R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V C S U O
 
faq/2021/10/19/000103751_1234.txt · Last modified: (external edit)