faq:2021:10:19:000092306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada salah potong pph pasal 23 jadinya kelebihan bayar - cara mengambil selisihnya gimana ?
Jawaban
bisa pakai PMK 187 tahun 2015
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/19/000092306_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion