faq:2021:10:19:000090995_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada ktinggalan harta ytang belum terlapor berupa saham 10.juta rupiah pada tahun 2017. apakah saham tsb terutang pph?
Jawaban
Ada harta berupa saham yg belum dilaporkan di SPT Tahunan OP, begitu ya Putri? Atas saham tsb, silakan langsung dilaporkan di dalan daftar harta di SPT Tahunan OP tsb, silakan pembetulan SPT (seharusnya SPT normal sudah dilaporkan). Terkait pengenaan pajak atas saham tsb, jika dari saham tsb ada diperoleh penghasilan berupa dividen misalkan, maka penghasilan tsb harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Penghitungan PPh atas dividen tsb mengikuti peraturan yg berlaku pada saat terutangnya PPh.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/19/000090995_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion