User Tools

Site Tools


faq:2021:10:19:000090991_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau menayakan perihal cara pelaporan SPT PPN cabang yang telah dipusatkan bagaimana? karena pada saat posting spt di web based PPN Masukannya tidak tedetek, itu bagaimana solusinya ya?


Jawaban

pembetulan SPT PPN sebelum berlakunya efaktur 3.0 dilaporkan menggunakan CSV lewat efiling atau ke KPP

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q N O​ M​ R
Y B Y J V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M H Q N I
 
faq/2021/10/19/000090991_1234.txt · Last modified: (external edit)