faq:2021:10:19:000090991_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau menayakan perihal cara pelaporan SPT PPN cabang yang telah dipusatkan bagaimana? karena pada saat posting spt di web based PPN Masukannya tidak tedetek, itu bagaimana solusinya ya?
Jawaban
pembetulan SPT PPN sebelum berlakunya efaktur 3.0 dilaporkan menggunakan CSV lewat efiling atau ke KPP
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/19/000090991_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion