faq:2021:10:19:000090925_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengenaan tarif bungan P3B ind-Hongkong. tarif tidak melebihi 10%, untuk tarif pastinya bagaimna ya?
Jawaban
Pasal 11 P3B Indoensia-Hongkong 1. Bunga yang berasal dari Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut. 2. Namun demikian, bunga tersebut juga dapat dikenakan di Pihak pada Persetujuan di mana bunga tersebut berasal sesuai dengan perundang-undangan di Pihak tersebut, namun jika pemilik dana yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari bunga tersebut berkedudukan di Pihak lainnya pada Persetujuan, pajak
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/19/000090925_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion