User Tools

Site Tools


faq:2021:10:19:000090925_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengenaan tarif bungan P3B ind-Hongkong. tarif tidak melebihi 10%, untuk tarif pastinya bagaimna ya?


Jawaban

Pasal 11 P3B Indoensia-Hongkong 1. Bunga yang berasal dari Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut. 2. Namun demikian, bunga tersebut juga dapat dikenakan di Pihak pada Persetujuan di mana bunga tersebut berasal sesuai dengan perundang-undangan di Pihak tersebut, namun jika pemilik dana yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari bunga tersebut berkedudukan di Pihak lainnya pada Persetujuan, pajak

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G T G C G
D Q W L S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V H X V M
 
faq/2021/10/19/000090925_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)