faq:2021:10:19:000090913_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk penjualan valet (kayu) yg dalam hal ini bukan barang produksi dari perusahaan kami melainkan karena sisa dari pemakaian pengiriman barang. Apakah atas penjualan tersebut dikenakan PPN?
Jawaban
sepanjang yang menyerahkan PKP,yang diserahkan BKP,dilakukan di dalam daerah pabean, terutang PPN
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/19/000090913_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion