faq:2021:10:19:000090909_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak ijin tanya, untuk pembetulan realisasi DTP PPh21, dari masa januari terakhir sampe dengan bulan oktober kan ya?? nah ini ada WP ada pembetulan realiasi kesalahan hanya pada nama, nama tidak sesuai dengan yang di NPWP apakah harus pembetulan SPTnya juga??
Jawaban
Dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021 (Pasal 19B PMK-82/2021) Jika informasi yang disampaikan dalam SPT tidak benar, lengkap dan jelas, silakan pembetulan
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/19/000090909_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion