faq:2021:10:19:000090841_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
M Salahuddin Alfarisyi: Apakah WP NE yang mendapatkan SP2DK, assetnya bisa disusutkan?
Jawaban
untuk aset bisa disusutkan sesuai dengan masa manfaatnya, lebih jelasnya bisa diliat di lampiran PMK-96/PMK.03/2009. terkait SP2DK nya langsung konfirmasi ke KPP saja
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/19/000090841_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion