User Tools

Site Tools


faq:2021:10:19:000090823_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas/mbak apabila suatu PT baru menjadi PKP di bulan september, tetapi dia pernah mendapatkan faktur pajak masukan di bulan juni, apakah faktur pajak tersebut dapat dikreditkan di september? wp kurang tahu apakah sebelum PKP omsetnya sudah melebihi 4,8M atau tidak. kalau misalnya tidak melebihi 4,8M tidak bisa dikreditkan ya mas/mbak?


Jawaban

Sesuai Pasal 65 PMK-18/2021, PM dapat dikreditkan dengan PK yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. Jika PM tersebut terbit sebelum omzet WP melebihi 4,8 maka tidak dapat dikreditkan.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T X F U U
U O C M N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P​ K T D V
 
faq/2021/10/19/000090823_1234.txt · Last modified: (external edit)