Tanya
izin bertanya mas/mbak apabila suatu PT baru menjadi PKP di bulan september, tetapi dia pernah mendapatkan faktur pajak masukan di bulan juni, apakah faktur pajak tersebut dapat dikreditkan di september? wp kurang tahu apakah sebelum PKP omsetnya sudah melebihi 4,8M atau tidak. kalau misalnya tidak melebihi 4,8M tidak bisa dikreditkan ya mas/mbak?
Jawaban
Sesuai Pasal 65 PMK-18/2021, PM dapat dikreditkan dengan PK yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. Jika PM tersebut terbit sebelum omzet WP melebihi 4,8 maka tidak dapat dikreditkan.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion