faq:2021:10:19:000090803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada pt yg melakukan perubahan nama tapi masih dalam satu npwp yg sama. Diminta untuk bayar pphtb karena ada pengalihan tanah. Pada saat validasi ssp terkendala karena identitas pembeli tidak bs dimasukkan npwp yg sama. Solusinya bagaimana ya?
Jawaban
kalau gabisa via ephtb bisa diarahkan via KPP. Tapi jelaskan dulu kewajiban penyertoran PPh PPhTB jika memang ada penghasilan yg diterima dari pengalihan tanah dan/atau bangunan. Jika badan hukumnya sama dan hanya melakukan perubahan nama saja harusnya gak termasuk pengalihan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/19/000090803_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion