faq:2021:10:18:000126743_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana cara melengkali dokumen SPT 1770SS jika Lembaga tempat bekerja adalah non profit sehingga tidak memotong pajak dari penghasilan karyawan?
Jawaban
ejauh ini belum ada aturan yang mengkhususkan menyebut kalau lembaga non profit tidak memotong pph mba. untuk case pph 21, sepanjang bukan yg dikecualikan dari pemotong pph 21 di per 16/2016, maka atas penghasilan yg diterima oleh karyawannya tetap ada kewajiban memotong pph 21 nya dengan contoh penghitungan di per 16/2016.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000126743_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion