User Tools

Site Tools


faq:2021:10:18:000126743_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana cara melengkali dokumen SPT 1770SS jika Lembaga tempat bekerja adalah non profit sehingga tidak memotong pajak dari penghasilan karyawan?


Jawaban

ejauh ini belum ada aturan yang mengkhususkan menyebut kalau lembaga non profit tidak memotong pph mba. untuk case pph 21, sepanjang bukan yg dikecualikan dari pemotong pph 21 di per 16/2016, maka atas penghasilan yg diterima oleh karyawannya tetap ada kewajiban memotong pph 21 nya dengan contoh penghitungan di per 16/2016.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F​ V Y O​ B
C B G K O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C B R R D
 
faq/2021/10/18/000126743_1234.txt · Last modified: (external edit)