Tanya
Apakah perlu dilakukan penyetoran PPh 4(2) lagi atas selisih pengalihan hak atastanah dan/atau bangunan antara nilai transaksi dan NJOP 2021 sebelum dilakukannya AJB di Oktober 2021? Bagaimana dengan pelaporan di SPT PPh Masa Okt 2021? Referensi peraturan terkait.
Jawaban
dijelaskan sesuai definisi DPP jumlah bruto sesuai SE 30 th 2013, Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan pada saat ditandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion