faq:2021:10:18:000125636_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait penjualan tanah ke yayasan mesjid tetap terutang PPN kan? aq cek di KMK-370/2003 diaturnya cuma : Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
Jawaban
Iya mba ttep terutang, karna tanah adalah BKP, dan di ketentuan bkp strategis tidak ada fasilitasnya jg. pmk 115 itu bkp strategis, yg kmk 370 itu bkp tertentu. Namun 2 dasar hukum tersebut tidak menyebutkan tentang tanah untuk keperluan ibadah
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000125636_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion