User Tools

Site Tools


faq:2021:10:18:000125636_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait penjualan tanah ke yayasan mesjid tetap terutang PPN kan? aq cek di KMK-370/2003 diaturnya cuma : Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;


Jawaban

Iya mba ttep terutang, karna tanah adalah BKP, dan di ketentuan bkp strategis tidak ada fasilitasnya jg. pmk 115 itu bkp strategis, yg kmk 370 itu bkp tertentu. Namun 2 dasar hukum tersebut tidak menyebutkan tentang tanah untuk keperluan ibadah

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z N O I​ M
W᠎ S​ I J Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Y G G B
 
faq/2021/10/18/000125636_1234.txt · Last modified: (external edit)