User Tools

Site Tools


faq:2021:10:18:000109925_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak izin tanya, jika tenaga harian lepas tetap diberikan bukti potong PPh 21 tdk ya meskipun tidak dipotong PPh 21nya? makasi


Jawaban

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26. Pasal 23 ayat 3 PER16-2016

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W W K T J
K W Y D X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Y E F H
 
faq/2021/10/18/000109925_1234.txt · Last modified: (external edit)