faq:2021:10:18:000109925_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak izin tanya, jika tenaga harian lepas tetap diberikan bukti potong PPh 21 tdk ya meskipun tidak dipotong PPh 21nya? makasi
Jawaban
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26. Pasal 23 ayat 3 PER16-2016
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000109925_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion