faq:2021:10:18:000093157_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait jangka waktu pelaporan spt masa pph masa september, yang bertepatan tanggal 20, hari libur apakah ada kemunduran? Dikarenakan di tenggat pajak di pajak.go.id, masih tertanggal 20 okt
Jawaban
ini untuk pelaporan spt ya rob? Bukan realisasi insentif ya. Kalo pelaporan spt sesuai ketentuan biasa, mundur ke hari kerja berikutnya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000093157_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion