faq:2021:10:18:000091436_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya terkait PPN KMS, bagaimana jika 1 sertifikat terdapat 3 kepemilikan? apakah luas keseluruhan dibagi 3 kepemilikan? kemudian siapa yg membayar PPN KMSnya?
Jawaban
Pm KMS tidak melihat kepemilikannya. Siapapun yg melakukan kegiatan membangun sendiri dan memenuhi kriteria pasal 2 pmk 163/2012 ya dia lah yg harus membayar PPN KMSnya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000091436_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion