faq:2021:10:18:000091435_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya mengenai nota dinas nomor ND-183/PJ/PJ.03/2021, disebutkan bahwa biaya untuk tes deteksi covid, vaksinasi, dan sarana penunjang covid dapat dibebankan oleh perusahaan dan tidak merupakan objek PPh21 : 1. Apakah hal ini berlaku juga untuk pegawai kontrak/ outsourcing? 2. Apakah hal ini berlaku juga untuk biaya covid bagi keluarga pegawai?
Jawaban
1. Di NDnya tidak disebut spesifik harus pegawai yang bagaimana, intinya untuk pegawai ya. kembalikan sesuai definisi per-16/2016 2. Harusnya tidak, karena di ND cuma disebut untuk pegawai aja, dan biaya tsb harus berkenaan sama 3M perusahaan
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000091435_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion