faq:2021:10:18:000090953_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mba mau menanyakan mengenai penggantian biaya jasa ke pihak lain apakah terutang pph 23 ya? sebelum jasa ini sya tagihkan ke pihak lain, vendor sudah sya potong pph 23 misalnya trdapat 3 pihak, pihak 1 pemakai jasa, pihak 2 perantara, dan pihak 3 vendor. pihak 3 mmbuat tagihan atas nama pihak 2 dg faktur, dan pihak 2 tlh membayar serta memotong pph 23 nya. kemudian pihak 2 mmbuat tagihan ke pihak 1 atas penggantian dg faktur apakah tagihan pihak 2 ke pihak 1 terutang pph juga
Jawaban
Dijelaskan terkait DPP PPh 23
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090953_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion