User Tools

Site Tools


faq:2021:10:18:000090953_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas mba mau menanyakan mengenai penggantian biaya jasa ke pihak lain apakah terutang pph 23 ya? sebelum jasa ini sya tagihkan ke pihak lain, vendor sudah sya potong pph 23 misalnya trdapat 3 pihak, pihak 1 pemakai jasa, pihak 2 perantara, dan pihak 3 vendor. pihak 3 mmbuat tagihan atas nama pihak 2 dg faktur, dan pihak 2 tlh membayar serta memotong pph 23 nya. kemudian pihak 2 mmbuat tagihan ke pihak 1 atas penggantian dg faktur apakah tagihan pihak 2 ke pihak 1 terutang pph juga


Jawaban

Dijelaskan terkait DPP PPh 23

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ Z​ F H O
I N G X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Z R​ P O
 
faq/2021/10/18/000090953_1234.txt · Last modified: (external edit)