faq:2021:10:18:000090875_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada FP yang kata AR tidak dapat dikreditkan, namun sudah terlanjur dikreditkan. gimana cara pembetulannya ? efeknya nanti ke SPT apa ?
Jawaban
<WRAP> untuk FP yang tidak jadi dikreditkan silakan bisa lakukan ubah pengkreditan nanti pilih yang tidak dapat dikreditkan. kemudian bisa upload ulang atas pembetulan SPTnya nanti FP itu akan masuknya ke B3. efek ke SPT, contohnya normal sptnya PM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090875_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion