faq:2021:10:18:000090739_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo WPLN OP statusnya sudah direktur (Pegawai Tetap), sudah dapat gaji, sudah di Indonesia seminggu yang lalu, namun belum memiliki ijin tinggal, dan belum ada NPWP, ini dikenakannya PPh 26 apa 21 ya?
Jawaban
sepanjang masih memenuhi syarat sebagai SPLN, dipotong PPh 26.. Penentuan SPDN ada di Pasal 2 PMK 18/2021
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090739_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion