User Tools

Site Tools


faq:2021:10:18:000090739_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo WPLN OP statusnya sudah direktur (Pegawai Tetap), sudah dapat gaji, sudah di Indonesia seminggu yang lalu, namun belum memiliki ijin tinggal, dan belum ada NPWP, ini dikenakannya PPh 26 apa 21 ya?


Jawaban

sepanjang masih memenuhi syarat sebagai SPLN, dipotong PPh 26.. Penentuan SPDN ada di Pasal 2 PMK 18/2021

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T R P C O
B A W V T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ D O A E
 
faq/2021/10/18/000090739_1234.txt · Last modified: (external edit)