faq:2021:10:18:000090738_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau nanya kalo penjual sudah klik batalkan fp yg mereka terbitkan sdgkn kita sbg pembeli sudah laporkan dan tidak mau membatalkan, apakah di efaktur jika sdh telanjur klik batalkan bs di undo? Shg fp tsb tdk jd dibatalkan? ada dasar aturannya ga ya?
Jawaban
Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan.. Kalau penjual sudah klik batalkan faktur tapi pembeli belum batalkan, status fakturnya masih tidak akan berubah jadi batal.. tapi balik lagi, sepanjang transaksinya batal, faktur pajaknya harus dibatalkan sesuai PER 24/ 2012..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090738_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion