User Tools

Site Tools


faq:2021:10:18:000090738_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau nanya kalo penjual sudah klik batalkan fp yg mereka terbitkan sdgkn kita sbg pembeli sudah laporkan dan tidak mau membatalkan, apakah di efaktur jika sdh telanjur klik batalkan bs di undo? Shg fp tsb tdk jd dibatalkan? ada dasar aturannya ga ya?


Jawaban

Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan.. Kalau penjual sudah klik batalkan faktur tapi pembeli belum batalkan, status fakturnya masih tidak akan berubah jadi batal.. tapi balik lagi, sepanjang transaksinya batal, faktur pajaknya harus dibatalkan sesuai PER 24/ 2012..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Z U D S
T X X Q Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N T W​ F᠎ Y
 
faq/2021/10/18/000090738_1234.txt · Last modified: (external edit)