faq:2021:10:18:000090728_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#17Q : Dalam hal wp mengajukan banding atas surat keberatan jangka waktu pembayaran tertanggunv sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding. Putusan banding sudah diterbitkan Namun wp membaca se 41 tahu 2014, dimana nanti kpp akan menerbitkan sp2b (surat pelaksanaan putusan banding) dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak diterima putusan Ini wp kalo mau bayar ngikutin ketentuan yg mana ya ms/mb?”
Jawaban
#17A: JT pembayaran/pelunasan tetap dilihat dari penerbitan SK Banding, SP2B hanya sebagai tindak lanjut SK Banding yang diterbitkan Pengadilan Pajak (lebih ke sarana administrasi di DJP)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090728_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion