User Tools

Site Tools


faq:2021:10:18:000090723_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

86 q: mas/mba ijin bertanya, apakah untuk penyerahan jasa konstruksi bisa diterbitkan dulu faktur pajaknya dan invoicenya menyusul?


Jawaban

#86A: kalo penyerahan udah terjadi, boleh diterbitkan faktur pajak. FP diterbitkan saat penyerahan atau saat pembayaran (kalo pembayaran lebih dulu) saat penyerahan liat PP 9/2021

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z J X G D
U M F U​ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F J L N N
 
faq/2021/10/18/000090723_1234.txt · Last modified: (external edit)