faq:2021:10:18:000090723_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
86 q: mas/mba ijin bertanya, apakah untuk penyerahan jasa konstruksi bisa diterbitkan dulu faktur pajaknya dan invoicenya menyusul?
Jawaban
#86A: kalo penyerahan udah terjadi, boleh diterbitkan faktur pajak. FP diterbitkan saat penyerahan atau saat pembayaran (kalo pembayaran lebih dulu) saat penyerahan liat PP 9/2021
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090723_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion