User Tools

Site Tools


faq:2021:10:18:000090720_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#18Q email Saya Bagus, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, saat ini saya sedang memiliki tugas kuliah terkait e-meterai. Sebelumnya, saya sudah melihat video peluncuran e-meterai yang diunggah di kanal YouTube DJP. Setelah menonton video tersebut, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan dan mohon kiranya bersedia untuk menjawab guna penugasan perkuliahan saya: 1. Apakah ada alat/metode yang dapat digunakan oleh Publik untuk mengecek keabsahan/keaslian e-meterai? Sebab di dalam video peluncu


Jawaban

#18A 1. Ketentuannya baru mengatur terkait bentuk dan keterangan pada meterai elektronik sesuai pasal 7 PMK 134/PMK.03/2021. Alat scannernya disediakan oleh Peruri, bisa menghubungi 1500159 atau +62 811-9809-600 untuk info lebih lanjut. 2. Sepanjang memenuhi ketentuan sesuai Pasal 15 ayat 2 PMK 134/PMK.03/2021Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik sah 3. Mekanismenya sama seperti pembubuhan emeterai biasa sesuai Pasal 6 PMK 134/PMK.03/2021.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W F V H O
N᠎ W H O I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Y​ C​ K R
 
faq/2021/10/18/000090720_1234.txt · Last modified: (external edit)