faq:2021:10:18:000090713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk penghitungan pph ps 21, yg iuran pensiun sebesar 5% dr peng. Bruto, maks 200ribu/2,4 jt per tahun apakah masih berlaku ya min? Terima kasih. mas mba aku udah cari di pp 94 tahun 2013 kan udah dicabut. terus pp 45 dan 46 tahun 2015 ga nyebutin maksimal berapa. jadinya gimana ya?
Jawaban
<WRAP> di PMK
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090713_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion