faq:2021:10:18:000090709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak mau tanya pembayaran PPH final Kalau salah input NOP dan sudah disetor, mau diubah NOPnya dengan cara apa ya?
Jawaban
bisa ajukan permohonan pemindahbukuan ya Mas. Bisa cek formulirnya ada isian untuk NOP-nya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090709_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion