faq:2021:10:18:000090687_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#66Q WP menggunakan jasa freight forwarder untuk ekspor BKP nya, Pihak forwarder memberikan Tagihan berupa biaya admini dg PPN namun atas jasa lain tidak dikenai PPN dgn dasar pmk-32/2019, Mohon bantuannya mbak mas, Apakah demikian?
Jawaban
Jasa lain ini berupa apa #66A: via japri Wp menanyakan jasa freight forwarding Pmk 32 2019 kan yg ekspor jkp dikenai ppn 0% Berarti yg memanfaatkan jasa seharusnya berada di luar daerah pabean Harus dilihat dulu freightnya ini darimana kemana, yg nyuruh/mbayar siapa Kalau yg memanfaatkan jkp bukan dr luar daerah pabean, jadinya gabisa pake pmk 32 ya… ttp penyerahan dalam negeri, terbit fp biasa pake dpp nilai lain Tp kalau ekspor jkp yg pmk 32, dia pakai nilai penggantian
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090687_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion