User Tools

Site Tools


faq:2021:10:18:000090687_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#66Q WP menggunakan jasa freight forwarder untuk ekspor BKP nya, Pihak forwarder memberikan Tagihan berupa biaya admini dg PPN namun atas jasa lain tidak dikenai PPN dgn dasar pmk-32/2019, Mohon bantuannya mbak mas, Apakah demikian?


Jawaban

Jasa lain ini berupa apa #66A: via japri Wp menanyakan jasa freight forwarding Pmk 32 2019 kan yg ekspor jkp dikenai ppn 0% Berarti yg memanfaatkan jasa seharusnya berada di luar daerah pabean Harus dilihat dulu freightnya ini darimana kemana, yg nyuruh/mbayar siapa Kalau yg memanfaatkan jkp bukan dr luar daerah pabean, jadinya gabisa pake pmk 32 ya… ttp penyerahan dalam negeri, terbit fp biasa pake dpp nilai lain Tp kalau ekspor jkp yg pmk 32, dia pakai nilai penggantian

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D V Q᠎ Z O
K H W V O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M R​ I J B
 
faq/2021/10/18/000090687_1234.txt · Last modified: (external edit)