faq:2021:10:18:000090659_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaiman cara perubahan SKT dibagian kewajiban pemotongan?
Jawaban
konfirmasi ke KPP, badan berdasarkan uu pph ada pemotong pph pasal 23
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090659_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion