faq:2021:10:18:000090655_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp dapat PM sebelum dikukuhkan sebagai PKP, bagaimana cara mengkreditkan PMnya?
Jawaban
seharusnay tidak bisa dikreditkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN No.42 TAHUN 2009 (
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090655_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion