faq:2021:10:18:000090654_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengembalian pendahuluan sudah dijelaskan pmk 39 pasal 12. yang wp tanya adalah, spt tahunan badan normal lb 500 jt, persyaratan tertentu, terbit skppkp 450 juta. dia ga mau minta selisihnya. tapi wp juga ngasitau bahwa yg normal lapkeu lampirannya ga diaudit dia mau lampirin yg diauditnya. dia nanya gimana ngisi spt nya. ngisi angka lb nya juga gimana 450 atau 500.
Jawaban
jika WP tidak meminta yg 50jt, WP harus melakukan pembetulan SPT. Untuk teknis pembetulannya seperti apa agar nilai LB di SPT jadi 450jt, arahkan ke KPP nya.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090654_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion