faq:2021:10:18:000090590_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam SPT WP, terdapat pemotongan untuk sewa dan untuk penghasilan bruto tertentu, untuk SPT induk dan bukti potong sewa, WP bisa print dan berhasil. Namun, untuk bukti potong penghasilan bruto tertentu hanya kosong.
Jawaban
bupot PP23 emang gak bisa di download. soalnya bupot PP 23 pake ssp. tetap direkam di espt PPh final tapi gak bakal muncul bentuk dokumen bupot kaya transaksi yg lain. Pasal 4 ayat (10) pmk 99/2018: “Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.”
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090590_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion