faq:2021:10:18:000090530_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#18Q: mas/mbak wp nanya > Saya mau tanya berkaitan dgn PPN KMS. Bila ada kegiatan membangun sendiri lebih dari 220m2 dikenakan PPN KMS. Bagaimana apabila dalam 1 sertifikat terdapat 3 nama. Apakah tetap dikenakan PPN KMS? jadi luas tanahnya 500m2, bangunannya 1, tapi kepemilikannya atas 3 orang.
Jawaban
#18A sepanjang memenuhi pasal 2 PMK 163/PMK.03/2012 kena PPN KMS
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090530_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion