faq:2021:10:18:000090487_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q: Selamat siang bu dinda, saya mau tanya. saya mau ada pembetulan PPN tahun 2018. pas saya coba mau lapor di web efaktur jumlah di B2 nya berbeda dengan yang di efaktur jdi jumlah VAT in nya beda itu solusi nya gmn ya bu?
Jawaban
#4A Bagaimana prosedur pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum e-Faktur 3.0? Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline. https://faqprepop.webflow.io/
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090487_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion