faq:2021:10:18:000090476_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan media penerbitan online jika PKP apakah bwajib menerbitkan faktur pajak? Atau kah digunggung?
Jawaban
Untuk FP biasa bisa, kalau FP PKP PE selama memenuhi ketentuan di Pasal 79 PMK-18/2021 maka bisa membuat FP digunggung
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090476_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion