User Tools

Site Tools


faq:2021:10:18:000090476_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan media penerbitan online jika PKP apakah bwajib menerbitkan faktur pajak? Atau kah digunggung?


Jawaban

Untuk FP biasa bisa, kalau FP PKP PE selama memenuhi ketentuan di Pasal 79 PMK-18/2021 maka bisa membuat FP digunggung

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C᠎ A I F Q
D P​ T᠎ U J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O F D F H
 
faq/2021/10/18/000090476_1234.txt · Last modified: (external edit)