faq:2021:10:18:000090457_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp badan ne bulan juli 2021, tidak wajib lapor SPT ? di Pasal 40 ayat (4) PER-20/PJ/2013) tidak wajib menyampaikan spt
Jawaban
per 20/2013 sudah dicabut diganti dengan per 04/2020. jika wajib pajak masuk ke pasal 7 ayat 2UU KUP, maka dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak menyampaikan SPT
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090457_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion