faq:2021:10:18:000090451_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya tentang persewaan aset. Apabila saya menyewakan aset berupa alat berat, apakah penyewaan tersebut termasuk sebagai Jasa kena pajak?
Jawaban
jawab normatif sesuai Pasal 4A UU PPN, bersifat negative list, jika tidak ada disitu maka termasuk JKP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090451_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion