User Tools

Site Tools


faq:2021:10:18:000090451_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya tentang persewaan aset. Apabila saya menyewakan aset berupa alat berat, apakah penyewaan tersebut termasuk sebagai Jasa kena pajak?


Jawaban

jawab normatif sesuai Pasal 4A UU PPN, bersifat negative list, jika tidak ada disitu maka termasuk JKP

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H G G H A
R V​ L P C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M O V U R
 
faq/2021/10/18/000090451_1234.txt · Last modified: (external edit)