faq:2021:10:18:000090439_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pembetulan PPh Pasal 21 yang di tanggung oleh Pemerintah itu jika ada kelebihan pembayaran apakah di kompensasikan di bulan selanjutnya atau di buat ID Billing yang baru?
Jawaban
kalau misal september ada pegawai yg resign, harusnya tidak perlu pembetulan untuk masa2 sebelumnya, nanti di masa dia resign tadi diperhitungkan dulu apakah lbnya karena dtp atau tidak. Terkait PPh 21 LB, Silakan memperhitungkan kembali seluruh penghasilan yang diterima. LB atas DTP tidak bisa dikembalikan ke pegawai. Tapi, jika ada porsi LB atas selain DTP, silakan diperhitungkan dulu dengan nilai DTP yang sudah diterima pegawai. Kalau porsi DTP yang diterima lebih besar, maka LB tidak bisa d
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090439_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion