User Tools

Site Tools


faq:2021:10:18:000090430_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau nanya mengenai pembayaran kembali PPN yang mendapat fasilitas terkait PMK 65 PPN dengan kode MAP 411211 KJS 121 itu cara pengkreditan/penginputan di efaktur nya bagaimana ya ? saya sudah input di efaktur-dokumen lain pajak masukan, tpi waktu upload status nya reject


Jawaban

harusnya untuk pembayaran kembali ppn atas barang milik pdkb yang sebelumnya mendapat fasilitas itu, Lapor di induk 2B, pengkreditan hanya di masa dilakukan pengeluaran, tidak berlaku 3 masa pajak setelahnya

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A L T K G
W Q N X L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y D M᠎ E O
 
faq/2021/10/18/000090430_1234.txt · Last modified: (external edit)