faq:2021:10:18:000090430_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau nanya mengenai pembayaran kembali PPN yang mendapat fasilitas terkait PMK 65 PPN dengan kode MAP 411211 KJS 121 itu cara pengkreditan/penginputan di efaktur nya bagaimana ya ? saya sudah input di efaktur-dokumen lain pajak masukan, tpi waktu upload status nya reject
Jawaban
harusnya untuk pembayaran kembali ppn atas barang milik pdkb yang sebelumnya mendapat fasilitas itu, Lapor di induk 2B, pengkreditan hanya di masa dilakukan pengeluaran, tidak berlaku 3 masa pajak setelahnya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090430_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion