faq:2021:10:18:000090412_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya sebenarnya secara peraturan bisa mengikuti aturan PP23, tapi ternyata secara sistem saya ternyata harusnya menggunakan tarif normal, apa akan masalah bu?
Jawaban
secara umum konsekuensinya pp 23 yg udah disetor diajukan pengembalian PMK-187 atau kalau mau pbk bisa konfirm kpp dulu, tp ini mesti digali juga dia manfaatin insentif ga selama periode yg dia kira berhak padahal ga berhak ini misal dia harusnya terutang angsuran PPh 25, maka kalau baru disetor melewati jangka waktu ada sanksi telat setor dan lapor angsuran PPh 25
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090412_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion