faq:2021:10:18:000090410_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
permohonan surat keterangan PP23/2018 apakah ada selain dari menu KSWP DJP online?
Jawaban
Pasal 5 Ayat (1) PMK-99/2018 Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dan ayat (8) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui: a. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; b. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau c. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direkt
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090410_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion