faq:2021:10:18:000090409_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau menanyakan perihal anggsuran pph 25 di spt badan tahun 2020. waktu di SPT Y 2020 dan SPT Badan normal 2020 posisi PT kami KB pak, nah saat mau lapor PB1 jadi LB pak, apakah anggsuran PPh 25 nya itu bisa pengembalian yang seharus nya tidak terutang. Ini dapat dipakai PMK 187 atau 242 ya mas/mba?
Jawaban
karena memang WP ada kewajiban pph 25 selama 2020, maka kalo nanti spt tahunan 2020 jadi LB karena angsuran pph 25 lebih banyak, mekanismenya restitusi.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090409_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion