User Tools

Site Tools


faq:2021:10:18:000090362_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

: batas waktu pelaporan SPT Masa September dalam hal tanggal 20 tanggal merah apakah digeser? mohon sama ketentuannya


Jawaban

Pasal 12 PMK-243/PMK.03/2014 (1) Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I E J​ G G
N A V T Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F S A G C
 
faq/2021/10/18/000090362_1234.txt · Last modified: (external edit)