User Tools

Site Tools


faq:2021:10:18:000090349_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai PP 23, di bulan februari-april omzet masih di bawah 4,8M, seadangkan mei sudah lebih dari 4,8 dan kami sudah mengajukan PKP, kemarin tgl 10 oktober PKP nya sudah jadi dan sudah dapat SPPKP, nah jadi kena pajak nya yg PP 23 0,5 % atau yg akhir tahun nanti pasal 17 dll ya ?soalnya perusahaan baru, baru didirikan di februari 2021. Untuk setor sendiri.


Jawaban

ada di Pasal 7 PP-23/2018. bagi WP yang omset di tahun berjalan melebihi 4,8 M, tetap dikenai pp23 sampai akhir tahun pajak bersangkutan. Untuk tahun pajak berikutnya, otomatis menggunakan tarif normal (pasal 17 atau pasal 31E UU PPh)

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U P D R F
J D K N P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F I O P B
 
faq/2021/10/18/000090349_1234.txt · Last modified: (external edit)