faq:2021:10:18:000090349_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai PP 23, di bulan februari-april omzet masih di bawah 4,8M, seadangkan mei sudah lebih dari 4,8 dan kami sudah mengajukan PKP, kemarin tgl 10 oktober PKP nya sudah jadi dan sudah dapat SPPKP, nah jadi kena pajak nya yg PP 23 0,5 % atau yg akhir tahun nanti pasal 17 dll ya ?soalnya perusahaan baru, baru didirikan di februari 2021. Untuk setor sendiri.
Jawaban
ada di Pasal 7 PP-23/2018. bagi WP yang omset di tahun berjalan melebihi 4,8 M, tetap dikenai pp23 sampai akhir tahun pajak bersangkutan. Untuk tahun pajak berikutnya, otomatis menggunakan tarif normal (pasal 17 atau pasal 31E UU PPh)
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090349_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion