faq:2021:10:18:000090319_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
lebih setor ppn, harusnya 80, tapi yang disetor 100. udah terlanjur lapor dengan mengisi ssp. gimana ya?
Jawaban
jika ingin melakukan pembetulan boleh konfirm kpp, karena tidak terdapat mekanisme pembetulan di per 29/2015 utk memindahkan ssp ke ppn disetor dimuka. bisa juga dengan melakukan pbk atau pmk 187
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/18/000090319_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion