Tanya
https://twitter.com/bikinkesel/status/1449165743451377667 Mas/Mba, ini terkait pemisahan harta pribadi dan harta perseroan, menurut yang aku baca itu diaturnya di Pasal 153 J ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT sebagaimana telah diubah dengan UU Cika. Nah kalo di aturan perpajakannya sendiri apakah ada aturannya? Lalu terkait pertanyaan yg kedua, di Pasal 2 ayat (4) huruf a PP-23/2018 disebutkan bahwa jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a salah
Jawaban
Kalau di perpajakan sendiri tidak mengatur khusus mas tentang hal ini, yang diatur mengenai modal saja, harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal itu bukan objek pajak (4 ayat 3 uu pph) Kalau bentuknya adalah badan maka wp kan harus pembukuan (pasal 28 ayat 1 uu kup), nantinya kan wp tau mana yg harta pribadi dan harta yg dijadikan modal di perusahaan tsb (disesuaikan dg pembukuan wp/psak yg berlaku), karena pas aku bac
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion