User Tools

Site Tools


faq:2021:10:18:000090290_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau nanya mengenai PPh Final atas Omset sendiri ataupun Potong pungut. apakah bisa sebagian dari PPh yang mau kita bayar. memakai DTP dan sebagian lagi kita bayar? alsnnya krn lawan trnsksi tdk mau buka SSP pot put. dan klw tdk ada bukti bayar sendiri.. lawan transaksi tidak mau melakukan pembayaran atas pembelian mereka.. maka sebagian omset ikut Tanggungan pemerintah.. sebagian lagi bayar sendiri karena lawan transaksi yg ngotot tidak mau menggunakan DTP


Jawaban

Apabila pembeli atau pengguna jasa adalah pemotong/pemungut pajak maka berlaku sesuai Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018. Insentif itu sifatnya pilihan, jadi kalau tidak mau memanfaatkan insentif berarti setor pph final seperti biasa. Apabila mendapatkan insentif PPh Final DTP sesuai PMK 82/2021, maka wajib menyampaikan laporan realisasi insentif covid-19.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V P H X J
L O Q H I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y I Q​ U P
 
faq/2021/10/18/000090290_1234.txt · Last modified: (external edit)