faq:2021:10:15:000108027_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami mau menggunakan Jasa Luar Negri. dari pihak LN info bahwasannya mereka melaporkan pajak mereka di Negara nya dan menolak pemotongan PPh 26. mereka mengirimkan Form DGT Mereka . kalau kami mau melaporkan Form DGT nya , apakah ada dokumen lain yang kami perlu lampirkan / minta ke Pihak LN nya selain form DGT ?
Jawaban
jika ingin menggunakan ketentuan p3b, maka silakan disediakan SKD WPLN yang sesuai PER 25/2018. jika hak pemajakan ada di negara LN nya, maka pihak di dalam negeri membuatkan bukti potong sebesar 0%
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/15/000108027_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion